Internet itu udah jadi
semacam candu buat sebagian besar rakyat Indonesia. Enggak dipungkiri sih,
karena segala yang kita butuhkan ada disana. Yang pengen belanja, disediain
toko online. Yang lagi suntuk, disediain game online. Yang lagi jomblo, disediain
pacar online.
Entah karena jumlah
tuna-asmara di Indonesia yang sudah semakin membludak, sosial media adalah
media yang paling banyak di akses di Indonesia. Dimana 79,7 % dari total
populasi di Indonesia adalah pengguna sosial media aktif! Pengguna sosial media,
yang akrab disapa netizen, terkenal sangat kritis pada kejadian-kejadian viral
yang sedang hot, punya rasa solidaritas yang tinggi, dan rata-rata punya jempol
berukuran besar! :D
Biar bagaimanapun, efek
sosial media lebih banyak buruknya daripada baiknya. Efek baiknya, sosial media
memberikan akses informasi tanpa batas, memperluas pergaulan, dan sebagai
sarana promosi yang murah dan efisien. Sedangkan sisi buruknya, sosial media
membuka peluang tindak kejahatan yang lebih luas dan berbahaya.
Lantas, sudahkah netizen
memanfaatkan sosial media dengan baik? Hmm... ternyata belum. Masih banyak oknum netizen yang memanfaatkan sosial
media sebagai media baru untuk tindak kejahatan, seperti penipuan, penculikan,
pornografi, bullying, pencitraan, prostitusi, penyebaran hoax, bahkan
pemerasan. Banyak korban netizen yang dirugikan karena adanya tindak kejahatan
dunia sosial media ini. Perlindungan hukum untuk melindungi netizen pun juga
masih minim.
Nah, melihat kondisi
diatas, maka pemerintah dengan kurang kerjaannya membentuk sebuah kementrian
yang khusus menangani masalah seputar sosial media yang akhirnya diberi nama Kementerian Sosial Media. Kementrian
ini diberi wewenang untuk menjaga netizen dari banyak tindak kejahatan, memberi
perlindungan hukum, dan menertibkan akun yang merugikan netizen.
Kementerian
Sosial Media
Lokasi :
26,54˚BS – 122,05˚BT (Sebelah kuburan belanda)
Pemimpin :
Alm, Drs, Cecep Gorbachev, S,H., M.,A., M,Ck
Kewenangan :
Mendorong pemanfaatan sosial media di Indonesia
Kantor
tutup : Ba’dha Isya
Kemenetrian Sosial Media
(disingkat Kemensosmed) didirikan bukan untuk menyaingi kementrian sosial yang
ada sekarang. Kemensosmed lebih mengarah ke pemanfaatan media sosial secara
lebih efisien, memberikan perlindungan bagi netizen, dan mengatasi segala
permasalahannya. Sosial media yang jadi kewenangan kemensosmed ini adalah semua
sosial media yang berstatus aktif di Indonesia. Facebook, Twitter, Whatsapp, BBM,
Path, Line, dll.
Kementerian Sosial Media
terdiri dari para pakar IT dan bekerjasama dengan developer sosial media yang
menjadi bidangnya. Enggak ketinggalan badan ini juga menggandeng Kemenkominfo
dan BIN berkolaborasi untuk kepentingan negara. Kemensosmed juga berperan aktif
membuka forum obrolan dan pengaduan pada sosial media yang menjadi
yuridikasinya.
Setelah pembentukan Kemensosmed,
anggota dewan yang ikutan kurang kerjaan ini akhirnya mengesahkan “Rancangan Undang-Undang Kewenangan
Kemensosmed”. Hasilnya adalah pasal – pasal absurd macam...
·
Memberikan hak akses tanpa batas kepada
netizen di semua sosial media.
· Memberikan usaha perlindungan hukum apabila
terdapat postingan netizen yang berbenturan dengan hukum.
·
Menjaga privasi netizen dari kepentingan
jahat pihak lain.
· Membuat peraturan tentang batasan usia dalam
penggunaan sosial media.
· Membuat rancangan undang-undang tentang
bisnis online terpercaya dalam promosi di sosial media.
· Menindak tegas penyalahgunaan sosial media
(pembajakan) untuk kepentingan pihak pihak yang tak bertanggung jawab.
· Menindak tegas akun SCAMMER yang terbukti
melakukan kerugian pada netizen.
· Merazia secara terjadwal akun sosial media
yang melakukan tindak kriminal.
· Menindak tegas tindakan kriminal (penipuan,
pornografi, prostitusi, pencemaran nama baik, bullying, pemerasaan, dll) dengan
segera menutup akun tsb.
· Memberikan akses keleluasaan kepada STALKERS
dalam melancarkan aksinya. :D
· Memberikan penyuluhan “Peningkatan Mental”
kepada netizen jomblo karena jomblo sering di bully di sosial media. :D
· Memberikan seminar penyuluhan kepada para
HATERS tentang “Cara Memberikan Komentar yang Baik”. :D
· Memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada
netizen ABABIL agar memanfaatkan sosial media secara lebih dewasa. :D
n.b : Pasal ini bisa
berubah sewaktu-waktu (Terserah Kang Cecep mah)
Setelah dibentuknya
Kemensosmed, diharapkan hak-hak netizen terlindungi dan kebebasan beraspirasi
akan meningkat. Sosial media bukan hanya media untuk menjalin pertemanan tapi
juga media untuk memajukan bangsa.
Praktek kejahatan di sosial
media juga berkurang, sehingga netizen tak merasa was-was. Menurunkan angka
HATERS dan meningkatkan angka STALKERS. Menertibkan akun-akun “sampah” dan pada
akhirnya meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warga negara dunia maya di
Indonesia. Amin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar